PT. Sarana Pembangunan Riau

Groundbreaking SPAM Lintas Pekanbaru - Kampar Wujudkan Sarana Air Minum Sehat dan Bersih


PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar berharap dengan adanya groundbreaking Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Lintas Kota Pekanbaru - Kabupaten Kampar dengan kapasitas 1.000 liter per detik dapat mewujudkan sarana air minum sehat dan bersih.

Hal ini diungkapkanya saat memberikan sambutan serta persemian groundbreaking SPAM Lintas Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar Kapasitas 1.000 per detik di Hotel Pangeran, Kamis (19/11/2020).

"Penyelenggaran groundbreaking lintas Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar ini untuk mendukung upaya meningkatkan pelayanan air minum yang bersih dan sehat bagi masyarakat di wilayah selatan Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar," katanya.

Syamsuar mengungkapkan, untuk melaksanakan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum regional Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar kapasitas 1000 liter per detik. Akan melayani 102.000 sambungan rumah tangga dan diperkirakan sebanyak 624.000 jiwa masyarakat di Kecamatan Tambang dan Siak Hulu di Kabupaten Kampar serta Kecamatan Marpoyan Damai, Bukit Raya dan Tampan di Kota Pekanbaru.

"Pembiayaan pembangunan infrastruktur air minum tidak hanya terbatas dari APBN dan APBD saja, pembiayaan proyek dapat dilakukan melalui skema kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha yang disebut KPBU dari bisnis to bisnis yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Daerah PT SPR, BUMN, PT PP Tbk, PDAM Kota Pekanbaru, dan PDAM Kabupaten Kampar," jelasnya.

Kemudian, Pemerintah Daerah dapat melakukan penugasan kepada BUMD dalam hal ini PT SPR untuk menjadi penanggung jawab proyek kerjasama dengan badan usaha. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 122 tahun 2012 tentang Sistem Penyediaan Air Minum disebutkan bahwa penyelenggaraan SPAM menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

Diungkapkan Gubri, wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi dalam menyelenggarakan SPAM diantaranya adalah menyusun dan menetapkan kebijakan dan strategi provinsi penyelenggaraan SPAM, melaksanakan penyelenggaraan SPAM yang bersifat khusus kepentingan strategis provinsi dan lintas kabupaten/kota serta memberikan izin kepada badan usaha untuk melakukan penyelenggaraan SPAM. 

Gubri mengatakan, negara mempunyai tanggung jawab dalam menjamin pemenuhan hak rakyat atas air minum dan akses terhadap air minum. Sektor air minum memiliki fungsi sangat penting dalam mendukung pembangunan pemukiman yang layak huni dan berkelanjutan. 

"Hal ini karena sektor air minum berkaitan erat terhadap kesehatan pola hidup kondisi lingkungan pemukiman dan kenyamanan dalam kehidupan sehari-hari," pungkasnya.