PT. Sarana Pembangunan Riau Perseroda

Persoalan Hukum PT SPR dan KCL Selesai Tanpa Merugikan BUMD Riau

PEKANBARU  – PT Sarana Pembangunan Riau (PT SPR) menyampaikan bahwa seluruh persoalan hukum dengan PT Kingswood Capital Limited (KCL) selama 15 tahun terakhir terkait alih kelola Blok Migas Langgak telah resmi diselesaikan secara damai, baik, dan tanpa menimbulkan kerugian bagi BUMD Riau.

Direktur Utama PT SPR, Ida Yulita Susanti, menjelaskan bahwa penyelesaian yang ditempuh merupakan langkah strategis untuk menutup sengketa berkepanjangan yang sebelumnya berujung pada proses hukum dan menimbulkan dampak tata kelola di masa lalu.

“Alhamdulillah, penyelesaian persoalan hukum antara SPR dan KCL selama kurun 15 tahun dalam alih kelola Blok Langgak telah selesai dengan damai dan baik. Proses ini berjalan mulus serta tidak merugikan BUMD Riau,” ujar Ida.

Penyelesaian tersebut dipayungi melalui Memorandum of Understanding (MoU) yang akan ditindaklanjuti dengan penyusunan Joint Operating Agreement (JOA). Kesepakatan ini juga merumuskan penyelesaian kewajiban historis PT SPR terhadap KCL.

Ida menjelaskan bahwa berdasarkan putusan pengadilan yang memenangkan KCL, alih kelola Blok Langgak menjadi kewajiban hukum yang harus dituntaskan. Namun demikian, KCL menunjukkan komitmen kooperatif dengan tidak membebani SPR atas kewajiban sekitar Rp80 miliar, yang kemudian dibawa ke meja negosiasi untuk diberikan keringanan.

Kesepakatan antara SPR dan KCL memuat beberapa poin penting. Pertama, alih kelola operator Blok Migas Langgak dari SPR kepada KCL, sementara SPR tetap mempertahankan Participating Interest (PI) sebesar 50 persen dan berhak atas bagian lifting minyak sesuai ketentuan.

Kedua, kewajiban sekitar Rp80 miliar dilakukan renegosiasi, dengan KCL memberikan keringanan dalam penyelesaian.

Ketiga, seluruh karyawan SPR Langgak diberikan kesempatan untuk bergabung dengan KCL, sesuai kesediaan masing-masing.

Keempat, KCL berkomitmen mendukung pembangunan kantor baru PT SPR, menggantikan bangunan lama yang tidak pernah direnovasi sejak tahun 1972.

Ida menegaskan bahwa penyelesaian ini menjadi momentum penting bagi PT SPR untuk memperkuat tata kelola, menjaga keberlanjutan aset daerah, dan membangun pondasi BUMD migas yang lebih sehat dan profesional.

“Kami berharap kesepakatan ini membuka babak baru bagi PT SPR dalam memperkuat kinerja, memberikan kontribusi bagi daerah, dan memastikan BUMD Riau dikelola secara sehat, transparan, dan berkelanjutan,” cakap Ida.