PT. Sarana Pembangunan Riau

Informasi Publik

VISI & MISI

Visi PPID

Terwujudnya layanan informasi publik yang Transparan, efektif, dan efisiensi, akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan.

Misi PPID

  1. Menjamin akses informasi publik sesuai Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Meningkatkan kualitas layanan informasi publik;
  2. Meningkatkan profesionalisme SDM layanan informasi publik;
  3. Meningkatkan sarana-prasarana dalam rangka efisiensi dan efektivitas layanan informasi publik;
  4. Meningkatkan pengelolaan informasi dan dokumentasi secara baik, efisien, mudah diakses dan bersifat desentralisasi.

 

MAKLUMAT LAYANAN

Maklumat

 

Pejabat Penglolaan Informasi dan Dokumentasi PT. Sarana Pembangunan Riau dengan ini berkomitmen:

  1. Memberikan pelayanan informasi sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  2. Memberikan kemudahan kepada publik dalam mendapatkan informasi yang diperlukan
  3. Menyediakan dan memberikaninformasi publikyang dikuasai scara akurat, benar dan tidak menyesatkan.

 

Unduh File Maklumat

Informasi Berkala

Informasi Berkala PT. Sarana Pembangunan Riau

 

1. Akta Pendirian
View
2. Akta Perubahan
View 
3. Akta Pengangkatan Direksi dan Komisaris
View
4. Pedoman Tata Kelola Perusahaan
View
5. Sertifikat ISO 9001 2015
View
6. Sertifikat ISO 14001 2015
View
7. Sertifikat ISO 45001 2018
View
8. Penghargaan
View
9. Informasi Penerimaan Karyawan
View
10. Perizinan
View
11. Peraturan Perusahaan
View 
12.  Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa
View 
13.  Daftar Inventaris   
View 
14.  Laporan Keuangan 2021
View 
15.  Neraca Rugi/Laba
View 
16.  RKAP
View 
17.  MoU/ Perjanjian Kerjasama 
View 
18.  Laporan Keuangan 2022
View 

 

Laporan

 

 

1.

Laporan Keuangan 2021 
View
2. Laporan Internal Auditor 2021
View
3. Laporan Laba/Rugi
View
4. Laporan Internal Auditor 2022
View
5. Laporan Keuangan 2022
View

 

INFORMASI SETIAP SAAT

Informasi Publik yang Wajib Tersedia Setiap Saat

1. Company Profile 
View
2. Visi Misi 
View 
3. Logo
View
4. Bidang Usaha 
View 
5. Pemegang Saham 
View 
6. Anak Perusahaan 
View 
7. Struktur Organisasi PPID 
View 
8. Peraturan Daerah 
View 
9. SK PPID 
View 
10. Maklumat Pelayanan Publik  
View 
11.  SOP Pelayanan Publik 
View 
13.  SOP Pengajuan Keberatan 
View 
14.  SOP Pemutakhiran Daftar Informasi Publik 
View 
15.  SOP Uji Konsekuensi Informasi Publik 
 View 
16.  SOP Penanganan Penyelesaian Sengketa Informasi 
View 
17.  Daftar Informasi Publik 
View 
18. Laporan Tahunan PPID 2021
View
19. Laporan Tahunan PPID 2022
View

 

Tugas & Fungsi

TUGAS

  1. menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik;
  2. menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
  3. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
  4. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
  5. melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
  6. menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
  7. melakukan pengujian tentang konsekuensi atas 14 Informasi Publik yang akan dikecualikan;
  8. melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
  9. menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik;
  10. dan melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi. .

 

Fungsi

  1. menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik; menetapkan laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
  2. melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
  3. meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
  4. menetapkan dan memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan, dengan persetujuan Atasan PPID;
  5. menolak Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan atau rahasia, dengan persetujuan Atasan PPID;
  6. menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi untuk membuat, mengelola, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik;
  7. dan menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.

 

Struktur PPID

TOTALITAS

Melakukan pekerjaan secara optimal baik dalam perencanaan sampai pelaksanaan, dalam konteks tugas personal maupun teamwork

EFEKTIF

Upaya mencapai tujuan tugas dengan pemilihan cara yang benar dan tepat dari beberapa alternatif terbaik

RESPONSIBLE

Bertanggungjawab penuh dalam setiap tugas dan tindakan cepat baik dalam struktur vertikal maupun horizontal.

BIJAKSANA

Sikap kehati-hatian dan kecerdasan dalam mengambil keputusan yang tepat dalam upaya memperkecil tingkat resiko dan konflik

AMANAH

Setiap personel wajib menjaga dan melaksanakan kepercayaan tugas yang diberikan dengan semaksimal mungkin hingga tuntas

INOVATIF

Kemampuan berfikir kreatif untuk menemukan hal-hal baru yang produktif maupun menemukan strategi pemecahan masalah secara cepat, terukur (efektif & efisien), dan bernilai positif

KOMPETEN

Menguasai secara optimal bidang-bidang tugas agar kualifikasi perusahaan semakin meningkat dan dipercaya oleh mitra bisnis, pemerintah, dan publik.