PT. Sarana Pembangunan Riau Perseroda

Informasi Publik

PERATURAN

VISI & MISI

Visi PPID

Terwujudnya layanan informasi publik yang Transparan, efektif, dan efisiensi, akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan.

Misi PPID

  1. Menjamin akses informasi publik sesuai Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Meningkatkan kualitas layanan informasi publik;
  2. Meningkatkan profesionalisme SDM layanan informasi publik;
  3. Meningkatkan sarana-prasarana dalam rangka efisiensi dan efektivitas layanan informasi publik;
  4. Meningkatkan pengelolaan informasi dan dokumentasi secara baik, efisien, mudah diakses dan bersifat desentralisasi.

 

Informasi Serta Merta

MAKLUMAT LAYANAN

Informasi Berkala

Laporan

INFORMASI SETIAP SAAT

Tugas & Fungsi

TUGAS

  1. menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik;
  2. menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
  3. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
  4. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
  5. melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
  6. menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
  7. melakukan pengujian tentang konsekuensi atas 14 Informasi Publik yang akan dikecualikan;
  8. melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
  9. menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik;
  10. dan melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi. .

 

Fungsi

  1. menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik; menetapkan laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
  2. melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
  3. meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
  4. menetapkan dan memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan, dengan persetujuan Atasan PPID;
  5. menolak Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan atau rahasia, dengan persetujuan Atasan PPID;
  6. menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi untuk membuat, mengelola, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik;
  7. dan menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.

 

Struktur PPID

AMANAH

Menuntut tanggung jawab dengan memegang teguh kepercayaan penuh dengan kejujuran, dibarengi integritas yang tinggi.

KOMPETEN

Memiliki pemahaman teoritis mendalam yang diwujudkan dalam kemampuan praktis untuk melakukan sesuatu dengan sikap yang benar.

HARMONIS

Pencarian konstan untu keseimbangan, pengakuan akan pentingnya perbedaan, dan kesadaran akan ketergantungan bersama.

LOYAL

Sebuah pilihan moral yang didasari oleh komitmen terhadap nilai, kesediaan untuk berkorban, dan dibangun diatas hubungan yang saling menghargai.

ADAPTIF

Kemmpuan untuk berubah dan menyesuaikan diri dengan baik, sambil tetap mempertahankan inti dari siapa kita, yang semuanya digerakan oleh proses belajar dan kesadaran yang konstan.

KOLABORATIF

Praktik mengakui nilai individu, menciptakan sinergi melalui interaksi, dan menyatukan semua upaya untuk mencapai tujuan bersama yang lebih tinggi.